Menolak Lupa NKK/BKK dalam Permen Nomor 55 Tahun 2018
Oleh : Slamet Rianto Kader PMII Komisariat Sunan Kalijaga, Kota Malang
Genap 90 tahun peringatan hari sumpah pemuda
berselang sehari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan kado yang tidak pernah dibayangkan
dunia pendidikan Indonesia, khususnya dunia mahasiswa PTN/PTS yang mengesahkan
peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi
Bangsa. Dengan adanya peraturan tersebut semua organisasi mahasiswa ekstra
kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus. Pastinya
gemburuk pembahasan peraturan ini menjadi pembahasan yang wajib bagi semua
kalangan organisasi mahasiswa ekstra kampus diseluruh Perguruan tinggi di
Indonesia untuk mengkajinya tak terkecuali Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kota Malang.
Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
diperbolehkan masuk kampus.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018,
pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan
ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler,
intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10/18)
dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.
Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir,
nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal
Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal
Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pada tahun 2002 pemerintah melarang segala bentuk
organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari
normalisasi kehidupan kampus (NKK).
Kebijakan NKK/BKK berlaku resmi setelah
Mendikbud Daoed Joesoef mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang
Normalisasi Kehidupan Kampus. Ini menyebabkan kampus jadi kawasan
"steril" dari aktivitas politik ini ditandai dengan Surat Keputusan
Nomor 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan yang berhasil
menghilangkan aktivitas politik dan organisasi mahasiswa di kampus.
Kebijakan itu pun disertai pembubaran Senat
Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa di tiap perguruan tinggi, tapi dengan adanya
peraturan permen ristek dikti Nomor 55 tahun 2018 ini, secara tidak langsung
telah menghapus historis kelam pergerakan organisasi mahasiswa ekstra kampus
dalam manuver gerakan politiknya di dalam kampus.
Salah satu dari turunan dari adanya
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 adalah dengan dibentuknya Unit Kegiatan
Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). UKM PIB ini bisa menjadi wadah dalam
menguatkan ideologi bangsa, maupun menarasikan Indonesia ke depan.
Dalam pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun
2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi
bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila,
NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Hal itu menjadi salah satu dasar hukum bagi
terbentuknya UKM PIB. Dimana nantinya UKM PIB ini akan di isi oleh delegasi
dari organisasi ekstra kampus. Organisasi ekstra kampus macam PMII, GMNI, HMI,
GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI bisa bersinergi, dan bekerja secara kolektif dengan
delegasi organisasi intra kampus dalam menelurkan ide-ide besarnya tentang
Indonesia kedepan. Maupun program-program baik yang bersifat seremonial, maupun
program yang berkelanjutan tentang penguatan ideologi bangsa.
Bisa dibayangkan jika berbagai elemen mahasiswa
bisa saling terkoneksi dan bekerja secara kolektif kita akan melihat
gagasan-gagasan tentang Indonesia. Apalagi wadah UKM PIB ini juga sudah ada
payung hukumnya yaitu Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, dan juga tentunya
diakui keberadaannya oleh pihak birokrat kampus.
Pengakuan birokrat kampus ini sangat penting.
Mengingat masih ada paradigma yang hari ini terjadi pada sebagian besar
perguruan tinggi yang anti terhadap organisasi ekstra kampus. Mereka para
birokrat kampus harus mulai sadar dan membuka diri bahwa sekarang organisasi
ekstra kampus diakui keberadaannya dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55
Tahun 2018 ini.
Semua realita terkait permen Ristek Dikti No 55
tahun 2018 ini sudah menjadi tugas semua mahasiswa Indonesia khusus nya
mahasiswa yang mengikuti organisasi ekstra kampus, terkait menyikapi
adanya peraturan ini, apa hanya diangap sebagai angin yang berlalu, maupun
mengingatkan kita pada peristiwa Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) tahun 1978
yang diikuti oleh Badan Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) satu tahun kemudian?
Maupun sebaliknya dikembalikannya organisasi ekstra kampus ini adalah salah
satu bentuk kebijakan negara, secara pelaksanaan dilakukan oleh kampus untuk
membendung gerakan politik mahasiswa terkait realita bangsanya, karena
dengan kebijakan permen No 55 tahun 2018 ini yang termuat dalam pasal 1 berbunyi,
perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI,
UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan
ekstrakurikuler yang diatur dan diwadahi kemahasiswaan seperti penerapan
organisasi Intra kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) dll, yang terkait anggaran dan administrasi tetap
dikontrol pihak Rektorat lebih tepatnya kemahasiswaan. Dan tidak menutup
kemungkinan salah satunya dari bentuk kebijakan negara yang ingin mengukuhkan
Indonesia dengan ideologi tungal (Pancasila), pada tangal 19 Februari 1985, publik Indonesia diramiiakan wacana pemerintah Presiden Suharto, Pancasila sebagai asas tunggal. organisasi dan partai politik pun mau tak mau harus menerima UU Nomor 3/1985 jika tidak dibubarkan, yang pada abad 20
ini paham radikalisme dan intoleransi terus berkembang di perguruan tinggi di
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar