Perlukah OMEK Masuk Kampus (Permen Nomor 55 Tahun 2018) ?



Menolak Lupa NKK/BKK dalam Permen Nomor 55 Tahun 2018

Oleh : Slamet Rianto Kader PMII Komisariat Sunan Kalijaga, Kota Malang

Genap 90 tahun peringatan hari sumpah pemuda berselang sehari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan kado yang tidak pernah dibayangkan dunia pendidikan Indonesia, khususnya dunia mahasiswa PTN/PTS yang mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa. Dengan adanya peraturan tersebut semua organisasi mahasiswa ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus. Pastinya gemburuk pembahasan peraturan ini menjadi pembahasan yang wajib bagi semua kalangan organisasi mahasiswa ekstra kampus diseluruh Perguruan tinggi di Indonesia untuk mengkajinya tak terkecuali Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang.


Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.


“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10/18) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.


Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pada tahun 2002 pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).
Kebijakan NKK/BKK berlaku resmi setelah Mendikbud Daoed Joesoef mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus. Ini menyebabkan kampus jadi kawasan "steril" dari aktivitas politik ini ditandai dengan Surat Keputusan Nomor 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan yang berhasil menghilangkan aktivitas politik dan organisasi mahasiswa di kampus.
Kebijakan itu pun disertai pembubaran Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa di tiap perguruan tinggi, tapi dengan adanya peraturan permen ristek dikti Nomor 55 tahun 2018 ini, secara tidak langsung telah menghapus historis kelam pergerakan organisasi mahasiswa ekstra kampus dalam manuver gerakan politiknya di dalam kampus.


Salah satu dari turunan dari adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 adalah dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). UKM PIB ini bisa menjadi wadah dalam menguatkan ideologi bangsa, maupun menarasikan Indonesia ke depan.


Dalam pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.


Hal itu menjadi salah satu dasar hukum bagi terbentuknya UKM PIB. Dimana nantinya UKM PIB ini akan di isi oleh delegasi dari organisasi ekstra kampus. Organisasi ekstra kampus macam PMII, GMNI, HMI, GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI bisa bersinergi, dan bekerja secara kolektif dengan delegasi organisasi intra kampus dalam menelurkan ide-ide besarnya tentang Indonesia kedepan. Maupun program-program baik yang bersifat seremonial, maupun program yang berkelanjutan tentang penguatan ideologi bangsa.


Bisa dibayangkan jika berbagai elemen mahasiswa bisa saling terkoneksi dan bekerja secara kolektif kita akan melihat gagasan-gagasan tentang Indonesia. Apalagi wadah UKM PIB ini juga sudah ada payung hukumnya yaitu Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, dan juga tentunya diakui keberadaannya oleh pihak birokrat kampus.


Pengakuan birokrat kampus ini sangat penting. Mengingat masih ada paradigma yang hari ini terjadi pada sebagian besar perguruan tinggi yang anti terhadap organisasi ekstra kampus. Mereka para birokrat kampus harus mulai sadar dan membuka diri bahwa sekarang organisasi ekstra kampus diakui keberadaannya dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 ini.


Semua realita terkait permen Ristek Dikti No 55 tahun 2018 ini sudah menjadi tugas semua mahasiswa Indonesia khusus nya mahasiswa yang mengikuti organisasi ekstra kampus,  terkait menyikapi adanya peraturan ini, apa hanya diangap sebagai angin yang berlalu, maupun mengingatkan kita pada peristiwa Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) tahun 1978 yang diikuti oleh Badan Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) satu tahun kemudian? Maupun sebaliknya dikembalikannya organisasi ekstra kampus ini adalah salah satu bentuk kebijakan negara, secara pelaksanaan dilakukan oleh kampus untuk membendung gerakan politik mahasiswa terkait realita bangsanya,  karena dengan kebijakan permen No 55 tahun 2018 ini yang termuat dalam pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler yang diatur dan diwadahi kemahasiswaan seperti penerapan organisasi Intra kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dll, yang terkait anggaran dan administrasi tetap dikontrol pihak Rektorat lebih tepatnya kemahasiswaan. Dan tidak menutup kemungkinan salah satunya dari bentuk kebijakan negara yang ingin mengukuhkan Indonesia dengan ideologi tungal (Pancasila), pada tangal 19 Februari 1985, publik Indonesia diramiiakan wacana pemerintah Presiden Suharto, Pancasila sebagai asas tunggal. organisasi dan partai politik pun mau tak mau harus menerima UU Nomor 3/1985 jika tidak dibubarkan, yang pada abad 20 ini paham radikalisme dan intoleransi terus berkembang di perguruan tinggi di Indonesia.







Komentar