Dinamika Demokrasi PILREK UM
2018, Mahasiswa UM Harus Tau!!
Oleh : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang
“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam,
kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka
hanya ada satu kata: lawan!”- Wiji Thukul
Demokrasi sebenarnya adalah bentuk pemerintahan
yang paling rumit dibandingkan dengan bentuk pemerintahan yang lain. Banyak
pertentangan, ketegangan dan mensyaratkan ketekunan para penyelenggaranya agar
bisa berhasil. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, tetapi demi
pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan yang demokratis mungkin tidak bisa
bertindak secepat pemerintahan diktator, namun sekali mengambil tindakan, bisa
dipastikan adanya dukungan publik untuk hal itu. Negara Indonesia telah
menetapkan diri untuk menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan kehidupan
politik bernegaranya. Sistem demokrasi yang dianut diaplikasikan melalui
prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Kampus Universitas Negeri Malang (UM) yang
terletak dikota Malang Jawa Timur, kampus yang memiliki jati diri sebagai
kampus The Learning University ini pada
tahun 2018 melaksanakan Demokrasi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri
Malang periode 2018-2022 yang merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin
Perguruan Tinggi Negeri, dan Peraturan Senat UM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pemilihan Rektor UM Tahun 2018. Pemilihan Rektor Universitas Negeri
Malang merupakan momentum potensial dalam menentukan terarah-tidaknya cita-cita
pembangunan Universitas Negeri Malang kedepanya, maka untuk merealisasikan realitas
ini, diperlukan satu upaya pengorganisiran dalam pelaksanaan Pilrek yang sukses
dan transparan dalam pelaksanaanya. Sebab tanpanya asas demokrasi yang benar
dan baik dan transparan, mustahil kiranya bisa kita lahirkan output
pemilihan rektor yang benar-benar ideal, setidaknya menghampiri harapan dan
cita-cita seluruh masyarakat civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam
hal kepemimpinan.
Berita yang dilangsir langsung dalam webset http://pilrek.um.ac.id/ Universitas
Negeri Malang dalam pengumuman Nomor: 20.7.32/UN32.25/KP/2018 Pemilihan Rektor Universitas Negeri
Malang tidak semeriah demokrasi yang diinginkan beberapa pihak dalam transparansi
pemilihan rektor dalam pelaksanaan. Pendaftar yang dimulai tangal 23 Juli sampai
10 Agustus 2018 ini terkesan tidak semegah pemilihan Presiden maupun pemilihan
Gubernur Jawa Timur yang telah berlalu, walaupun bakal calon Rektor UM terbukak
bagi umum tidak hanya kalangan civitas akademik Universitas Negeri Malang saja.
Dalam pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Negeri Malang periode 2018-2022
ini ada empat tahapan yang harus diikuti bagi bakal calon Rektor Universitas
Negeri Malang periode 2018-2022, yang pertama yaitu tahap penjaringan bakal
calon atau pendaftaran, tahap
berikutnya penyaringan yang nanti calon rektor akan tersisa 3 calon yang masuk
tahap pemilihan yang dilakukan oleh Senat Universitas Negeri Malang dengan
presentasi 65% suara seluruh Senat Universitas Negeri Malang dan 35% dari Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI yang mendapatkan pertimbangan
langsung dari Presiden Repoblik Indonesia dan tahap terakhir yaitu penetapan
serta pelantikan pada tangal 9 Oktober sampai 28 November 2018.
Pada
tahap penyaringan yang dilakukan oleh ketua Senat Universitas Negeri Malang
Bapak Prof Suko Wiyono dan Panitia Penjaringan Bakal
Calon Rektor yang diketuai Bapak Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, M.Pd ini berlangsung pada tangal 14 Agustus 2018
menetapkan Prof Dr Ahmad Rofiudin MPd, Prof Dawud MPd, Dr Isnandar MT dan Prof
Dr Nurul Martadho MPd. Sebagai bakal calon Rektor Universitas Negeri Malang
periode 2018-2022 yang telah lolos tahap administrasi dan penyaringan pemilihan
Rektor. Sampai tahap ini mahasiswa Universitas Negeri Malang yang kedepanya
merasakan hasil dari pemilihan rektor pada tahun 2018 terus dibungkam dengan
hasil pemilihan rektor yang tidak transparan yang tidak diketahui secara
langsung bagaimana
pemilihan rektor dikampus mereka sendiri toh pemilihan rektor yang
mengatasnamakan demokrasi ini terus berjalan tanpa satu mahasiswa pun melihat
mekanisme pemilihan Rektor itu sendiri, apakah mekanisme yang kampus buat
sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia khusunya di Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) atau kebebasan dengan politik uang maupun politik golongan yang
hampir semua pesta demokrasi di negara ini mengandung unsur-unsur tersebut.
Kalua
kita flashback historis sebelum berlangsungya pesta demokrasi di kampus
Universitas Negeri Malang ini memang banyak masalah yang beredar di kampus
Univrsitas Negeri Malang yang secara tidak langsung merugikan mahasiswa Universitas
Negeri Malang itu sendiri mulai dari biaya perguruan tinggi di Universitas Negeri
Malang yang setiap tahunya mengalami peningkatan yang derastis yang membuat
mahasiswanya maupun calon mahasiswa baru yang ingin menempuh pendikan di
Universitas Negeri Malang ini berkeluh kesah dengan biaya pendidikan yang harus
dibayar, yang dulunya
tertera dalam asas kemerdekaan Indonesia yang memberikan hak pendidikan yang murah dan terjangkau untuk semua
masyarakat Indonesia, itu semua sirna dengan pendidikan yang terjadi di Indonesia sekarang kususunya diperguruan tinggi negeri Universitas Negeri Malang, sampai yang tak kalah, wacana
kampus Universitas Negeri Malang yang berstatus
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menginginkan berganti
status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang mengiginkan kampus
untuk berusaha mandiri dari Pemerintahan Indonesia terkait semua kebijakanya
yang secara langsung akan merugikan mahasiswa Universitas Negeri Malang yang
masuk dalam masyarakat ekonomi menegah kebawah dan kampus secara
fasilitas pembangunan kampus satu, dua dan tiga di kota Blitar yang belum merata.
Info
yang didapat dari wawancara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang
dalam wawancaranya
dengan Bapak Prof. Dr. H. Ibrahim
Bafadal, M.Pd selaku ketua panitia penjaringan bakal Calon Rektor UM periode 2018-2022, kalau kita mengikuti
peraturan statuta Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 Tahun 2017 memang terbukak untuk
umum dalam penyelengaraan pilrek tapi setelah ada pertimbangan Peraturan Senat
UM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UM Tahun 2018, yang
disesuakan dengan kondisi dinamika di kampus Universitas Negeri Malang sendiri,
Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, M.Pd “kita dalam melakukan pilrek ini
tidak menutup sepenuhnya kepada mahasiswa yang kelak juga akan merasakan hasil
dari pilrek tersebut” ujurnya. “kami akan terbukak untuk umum dan akan
melibatkan semua unsur dicivitas Universitas Negeri Malang mulai dari dosen
tenaga ahli dan mahasiswa dalam penyampean dan pemaparan visi misi dalam sidang
senat terbuka di Graha Cakrawala tangal 23 Agustus 2018, setelah itu untuk
tahap berikutnya akan kami serahkan kepada
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI yang akan didampingi
langsung oleh Presiden Repoblik Indonesia di Jakarta” tambahnya.
Dalam
pemaparan visi misi calon Rektor yang diselengarakan di Graha
cakrawala pada tangal 23 Agustus
2018 tersebut kelihatan terlalu monoton tidak ada satupun visi misi dari 4 calon rektor tersebut yang menginginkan
keterbukaan akademik di Universitas
Negeri Malang terutama dalam kebebasan mahasiswa yang kedepan menjadi tulang pungung bangsa Indonesia kedepanya, yang kelihatanya kita sebagai mahasiswa harus nurut
dan patuh pada kebijkan Rektor yang akan terpilih kedepanya, yang mereka
angap itu semua bagus
untuk Universitas Negeri Malang tanpa kebebasan
akademik untuk mahasiswa itu sendiri. Dalam forum sidang senat berupa paparan
visi dan progam kerja pemilihan rektor
itu terlihat monoton tidak ada sesi debat terbukak antara 4 calon rektor
tersebut, sesi demi sesi mulai dari perkenalan, pemaparan visi misi dan tanya
jawab yang dilontarkan oleh dewan juri salah satunya bapak Prof Ainun naim PhD sekjen Kemenristekdikti dan
mahasiswa, kelihatan hanya formalitas saja yang selanjutnya calon rektor
melanjutkan sidang senat tertutup di Graha Rektorat pada siang itu juga.
Akhirnya tersaring tiga calon rektor dalam sidang senat
tertutup pada kamis sore 23 Agustus 2018. Adapun tiga calon rektor UM itu berdasarkan perolehan suara senat adalah Prof Dr Nurul Murtadho MPd mendapatkan empat suara, Prof AH
Rofiuddin MP mendapatkan 34 suara.
Kemudian Prof Dawud MPd mendapatkan 17 suara. “sedangkan Dr Isnandar MT
mendapatkan tiga suara,” ungkap Prof Dr
Ibrahim Bafadal MPd, selaku ketua Pilrek UM yang dilangsir dalam berita SURYA.co.id tangal 24 Agustus 2018 “sedangkan Dr
Isnandar MT mendapatkan tiga suara” tambahnya. Jika melihat perolehan hasil suara senat masih didominan ke petahanan Bapak Rofiuddin yang
akan berakhir jabatannya pada 28 November
2018
mendatang, setelah tahapan ini adalah pemilihan rektor dari ketua senat dan kementrian Riset
Dikti dan perimbangan oleh Presiden yang dilakukan di Jakarta dan seterusnya akan
ditetapkan siapa yang berhak memimpin kampus UM periode 2018-2022.
Yang
masih dalam benak semua civitas Universitas Negeri Malang kusunya mahasiswa
tahap awal sampai ke tahap pemilihan Rektor Universitas Negeri Malang yang
diselengarakan di Jakarta oleh Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI ini apakah bisa dipertanguna jawabkan dalam
menentukan salah satu pemenang dalam pilrek UM ditahun ini karena hak suara
yang diperoleh oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI dan
pertimbangan Presiden RI hanya sebesar 35% suara dari suara keseluruhan dalam pemilihan
rektor, apakah ini hanya membuang buang waktu dalam penentuan Rektor
Universitas Negeri Malang yang diselengarakan dikota Malang sendiri dan bisa
jadi penentuan rektor UM di Jakarta yang jauh dari kampus UM sendiri, berindikasi politik kekuasaan dan suap menyuap dikalangan
birokrasi pemerintah pusat dalam Pilrek UM.
Perihal pemilihan Rektor Universitas Negeri Malang tahun
2018 ini yang terkesan tertutup dan tidak transparan dalam penyelengaraanya
terhadap seluruh civitas akademik Universitas Negeri Malang kusunya mahasiswa
Universitas Negeri Malang yang kedepanya pasti akan merasakan hasil dari pesta
demokrasi di Universitas Negeri Malang, dalam sekian kalinya suara-suara yang
kelah merasakan hasil demokrasi di kampus ini dibungkam demi nama popularitas
dan kekuasaan, hakikat demokrasi pun diterabas dari suara rakyatnya. Semoga tulisan ini bisa membuat pembaca
belajar tentang demokrasi tidak hanya tentang “dari rakyat untuk rakyat”
maupun di bungam dan terbungkam. Karena masyarakat berhak berbicara tentang
kebenaran, agar demokrasi tak berakir dengan kesia-siaan.
#HidupMahasiswa
#BEMUMGerakInspirasi
Komentar
Posting Komentar